Jenis-Jenis Etika
Ada empat jenis etika, yakni etika
filosofis, etika etika teologis, etika sosiologis dan etika diskriptif &
normatif. Hal ini dilihat dari segi
filosofis yang melahirkan etika filosofis, dilihat dari segi teologis yang
melahirkan etika teologis, dan dilihat dari sosiologis yang
melahirkan etika sosiologis. Sedangkan dari segi nilai dan norma, maka
akan melahirkan etika diskriftif dan normatif.
Berikut akan dijelaskan secara lebih spesifik.
a) Etika
filosofis
Etika
filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis
sendiri berasal dari kata “philosophis” yang asalnya dari bahasa
Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang
berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang
menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat. Dalam
filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, maslah
nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan
kemanusiaan secraa mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk
menganalisa.
b) Etika
teologis
Etika
teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan
ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:
Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan ataub sesuai dengan kehendak
Tuhan.Perbuatan-perbuatan sbegai perwujudan cinta kasih kepada
TuhanPerbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada Tuhan. Orang beragama
mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun tanpa agama atau
tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber
pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.
c) Etika
sosiologis
Etika
sosiologis berbeda dengan dua etika sebelumnya. Etika ini menitik beratkan pada
keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis
memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan
hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan
pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam
hubungannya dengan masyarakat.
d) Etika
Diskriptif dan Etika Normatif
Dalam
kaitan dengan nilai dan norma yang digumuli dalam etika ditemukan dua macam
etika, yaitu :
1. Etika
Diskriptif
Etika
ini berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia
dan apa yang dikejar oleh manusia dalam kehidupan sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika ini berbicara tentang kenyataan sebagaimana adanya tentang
nilai dan pola perilaku manusia sebagai suatu fakjta yang terkait dengan
situasi dan realitas konkrit. Dengan demikian etika ini berbicara tentang
realitas penghayatan nilau, namun tidak menilai. Etika ini hanya memaparkab,
karenyanya dikatakan bersifat diskriptif.
2. Etika
Normatif
Etika
ini berusaha untuk menetapkan sikap dan pola perilaku yang ideal yang
seharusnya dimiliki oleh manusia dalam bertindak. Jadi etika ini berbicara
tentang norma-norma yang menuntun perilaku manusia serta memberi penilaian dan
hiambauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya Dengan.
Demikian etika normatif memberikan petunjuk secara jelas bagaimana manusia
harus hidup secara baik dan menghindari diri dari yang jelek.
Dalam
pergaulan sehari-hari kita menemukan berbagai etika normative yang menjadi
pedoman bagi manusia untuk bertindak. Norma-norma tersebut sekaligus menjadi
dasar penilaian bagi manusia baik atau buruk, salah atau benar. Secara umum
norma-norma tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu:
a) Norma
khusus
Norma
khusus adalah norma yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam
kelompok/bidang tertentu. Seperti etika medis, etika kedokteran, etika
lingkungan, eyika wahyu, aturan main catur, aturan main bola, dll. Di mana
aturan tersebut hanya berlaku untuk bidang khusus dan tidak bisa mengatur semua
bidang. Misal: aturan main catur hanya bisa dipakai untuk permainan catur dan
tidak bisa dipakai untuk mengatur permainan bola.
b) Norma
Umum
Norma
umum justru sebaliknya karena norma umum bersifat universal, yang artinya
berlaku luas tanpa membedakan kondisi atau situasi, kelompok orang tertentu.
Secara umum norma umum dibagi menjadi tiga (3) bagian, yaitu : Norma sopan
santun, norma hukum dan norma moral.
Norma sopan santun;
norma ini menyangkut aturan pola tingkah laku dan sikap lahiriah seperti tata
cara berpakaian, cara bertamu, cara duduk, dll. Norma ini lebih berkaitan
dengan tata cara lahiriah dalam pergaulan sehari-hari, amak penilaiannnya
kurang mendalam karena hanya dilihat sekedar yang lahiriah.
Norma hukum;
norma ini sangat tegas dituntut oleh masyarakat. Alasan ketegasan tuntutan ini
karena demi kepentingan bersama. Dengan adanya berbagai macam peraturan,
masyarakat mengharapkan mendapatkan keselamatan dan kesejahteraan bersama.
Keberlakuan norma hukum dibandingkan dengan norma sopan santun lebih tegas dan
lebih pasti karena disertai dengan jaminan, yakni hukuman terhadap orang yang
melanggar norma ini. Norma hukum ini juga kurang berbobot karena hanya
memberikan penilaian secara lahiriah saja, sehingga tidak mutlak menentukan
moralitas seseorang.
Norma
moral; norma ini mengenai sikap dan perilaku manusia
sebagai manusia. Norma moral menjadi tolok ukur untuk menilai tindakan
seseorang itu baik atau buruk, oleh karena ini bobot norma moral lebih tinggi
dari norma sebelumnya. Norma ini tidak menilai manusia dari satus segi saja,
melainkan dari segi manusia sebagai manusia. Dengan kata lain norma moral
melihat manusia secara menyeluruh, dari seluruh kepribadiannya. Di sini
terlihat secara jelas, penilannya lebih mendasar karena menekankan sikap
manusia dalam menghadapi tugasnya, menghargai kehidupan manusia, dan
menampilkan dirinya sebgai manusia dalam profesi yang diembannya.
Sumber, Anonim. Jenis-Jenis Etika.
Diperoleh dari https://coffeestreet99.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar