FILSAFAT POLITIK
1.
Pengertian
Filsafat Politik
Suatu
upaya untuk membahas hal-hal yang
berkaitan dengan politik secara sistematis, logis, bebas, mendalam, serta
menyeluruh. Filsafat Politik berarti pemikiran-pemikiran yang berkaitan tentang
politik. Bidang politik merupakan tempat menerapkan ide filsafat. Ada berbagai
macam ide-ide filsafat yang ikut mendorong perkembangan politik modern yaitu
liberalisme, komunisme, pancasila, dan lain-lain.
2.
Perkembangan
Filsafat Politik
Filsafat
politik telah lahir semenjak manusia mulai menyadari bahwa tata social
kehidupan bersama bukanlah sesuatu yang terberi secara alamiah, melainkan
sesuatu yang sangat mungkin terbuka untuk perubahan. Oleh karena itu, tata
social ekonomi politik merupakan produk budaya dan memerlukan justifikasi
filosofis untuk memeprtahankannya.
Lahirnya
suatu refleksi filsafat politik sangat dipengaruhi oleh konteks epistemologis
dan matafisika zamannya, sekaligus mempengaruhi zamannya. Jadi, filsafat itu
dipengaruhi sekaligus mempengaruhi zamannya. Inilah lingkaran dialektis yang
terus menerus berlangsung di dalam sejarah.
Perkembangan
di dalam epistemology dan metafisika mempengaruhi asumsi-asumsi yang digunakan
oleh para filsuf politik untuk merumuskan pemikirannya. Pada abad pertengahan,
banyak filsuf politik mengawinkan refleksi teologi dengan filsafat yunani kuno
untuk merumuskan refleksi filsafat politik mereka.
Filsafat
politik juga seringkali muncul sebagai tanggapan terhadap situasi krisis
zamannya. Pada era pertengahan, tema relasi antara Negara dan agama menjadi
tema utama filsafat politik. Pada era modern, tema pertentangan antara
kekuasaan absolut dan kekuasaan raja yang dibatasi oleh konstitusi menjadi tema
utama refleksi filsafat politik. Pada abad ke-19, pertanyaan tentang bagaimana
masyarakat industry harus menata ekonominya, yakni apakah melulu dengan mengacu
pada liberalism pasar atau menciptakan Negara kesejahteraan, menjadi tema
filsafat politik.
Suatu
rumusan filsafat politik memiliki aspek-aspek antropologis yang mendasarinya,
aspek antropologis ini menyangkut pemahaman tentang hakikat dari manusia atau
karakter dasar dari manusia.
3.
Peran
Filsafat Politik Untuk Indonesia
Pertama,
filsafat politik dapat dijadikan alat untuk mengajukan mendefinisikan ulang
konsep-konsep dan praktek politik yang telah lama dilakukan di Indonesia,
seperti konsep Negara, konsep kekuasaan, konsep otoritas, peran hokum, aspek
keadilan di dalam hokum. Dalam bidang hukum misalnya, banyak pelaku korupsi di
berbagai bidang lolos begitu saja dari jeratan hukum, karena tidak ada
undang-undang yang pas untuk menjeratnya. Filsafat hukum mengajukan proposisi,
bahwa hukum tidak hanya mengacu pada
rumusan baku saja, tetapi pada rasa keadilan yang sudah ada di dalam masyarakat.
Rumusan hukum harus mengacu pada rasa keadilan. Tanpa keadilan, hukum adalah
penindasan. Hukum merupakan terjemahan teknis dari keadilan. Proses
mendefinisikan ulang sesuatu membutuhkan kerangka normative dan filsafat yang
menyediakan itu. Suatu penilaian haruslah berbasis pada criteria penilaian
tertentu dan didalam bidang politik, filsafat politik menyediakan itu.
Kedua, filsafat politik mampu
menjadi alat untuk melakukan kritik ideology. Sebuah bangsa mau tidak mau,
hidup dalam suatu ideology tertentu. Ideology mencerminkan pandangan dasar yang
dianut secara naïf oleh suatu bangsa dan tidak lagi dipertanyakan. Filsafat
politik sebagai aktivitas berpikir secara terbuka, rasional, sistematis dan
kritis tentang kehidupan bersama, mampu menjadi alat yang kuat untuk membongkar
kesesatan-kesesatan berpikir yang ada di dalam ideology tersebut. Contoh kritik
ideology islamisme : Islamisme adalah suatu ideology yang menyatakan dengan
tegas bahwa semua kehidupan public dan privat warga Negara haruslah diatur
berdasarkan asas-asas islam yang dominan. Filsafat politik bisa mempertanyakan,
konsep manusia macam apakah yang dianut oleh islamisme, apakah konsep itu
sesuai dengan kondisi yang ada, apakah hanya ada satu islam di Indonesia ini. Filsafat
politik dapat dipandang sebagai pencair dari kebekuan berpikir yang sangat
mudah ditemukan di dalam ideology-ideologi.
Ketiga,
Filsafat politik mengajukan suatu model tata social politik yang mungkin. Tata
soaial politik itu berbasis pada prinsip-prinsip keadilan, kebebasan dan
solidaritas.
4.
Karakteristik
Filsafat Politik
Filsafat
politik memiliki karakteristik. Salah satu yang utama adalah studi filsafat
politik pada dasarnya merupakan cabang dari filsafat praktis (practical
philosophy), yaitu cabang filsafat yang, terkait erat dengan etika atau
filsafat moral.
a. Filsafat
politik berbeda dengan etika: etika berhubungan dengan dimensi moral pribadi,
misalnya bagaimana seseorang seharusnya hidup, nilai atau gagasan ideal apa
yang seharusnya dipegang dan aturan hidup macam apa yang hendaknya
diperhatikan. Karena itu, sebagai cabang filsafat praktis, filsafat politik
berhubungan dengan sisi atau aspek sosial dari etika atau lebih tepat
berhubungan dengan pertanyaan tentang bagaimana pengaturan dan pengorganisasian
kehidupan masyarakat yang seharusnya.
b. pengetahuan
normatif, yaitu bahwa filsafat politik mencoba membentuk norma (aturan atau
standar ideal), yang dapat dibedakan dari pengetahuan deskriptif, yaitu mencoba
menguraikan bagaimana sesuatu secara apa adanya (Wolf, 2006: 2). Studi normatif
mencari tahu bagaimana sesuatu seharusnya: apa yang benar, adil dan secara
moral tepat, sementara studi politik deskriptif dilakukan oleh ilmuwan politik,
sosiolog, dan ahli sejarah.
Sumber Muamar Rouf. (29
September 2012). Pengantar Filsafat Politik. http://majasari31.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar